Selasa, 15 Oktober 2013

Diskriminasi Berdasarkan Etnis

Diskriminasi Gender Berdasarkan Etnis

A.      Pengertian Diskriminasi
Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”. Menurut KOMNAS HAM yaitu “Telah terjadinya pembedaan dari sebuah perilaku untuk sebuah alasan tertentu dan tujuan tertentu, serta untuk suatu kepentingan”.[1] Diskriminasi mengarah kepada tindakan nyata. Tindakan diskriminasi biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki sikap prasangka kuat akibat tekanan tertentu, misalnya tekanan budaya, adat istiadat, kebiasaan, dan hukum. Diskriminasi merupakan kategori ancaman yang tidak seimbang terhadap orang lain.
Menurut Zastrow (1989), diskriminasi merupakan faktor yang merusak kerjasama antar manusia maupun komunikasi diantara mereka. Doob (1985) lebih jauh mengakui, diskriminasi merupakan perilaku yang ditujukan untuk mencegah suatu kelompok, atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya.
Menurut Hamilton dan Carmichael, terdapat 2 (dua) bentuk diskriminasi, yaitu diskriminasi individual (mikro) dan institutional (makro). Sedangkan Pettigrew membedakan diskriminasi menjadi : diskriminasi langsung dan tidak langsung. Diskriminasi langsung adalah tindakan yang membatasi wilayah tertentu untuk etnik lain, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan semacamnya. Sedangkan yang diskriminasi tidak langsung adalah dilaksanakan melalui penciptaan kebijakan/ peraturan yang menghalangi etnik tertentu.
Tindakan diskriminasi yang langsung maupun tidak langsung kepada etnis tertentu dapat berwujud kebijakan tertulis atau tidak tertulis, yang memisahkan/ menjauhkan/ mencegah aktifitas antar etnis dalam (1) institusi perkawinan dan keluarga (misalnya larangan perkawinan antar etnis), (2) institusi pendidikan, misalnya memisahkan sekolah berdasat etnis tertentu, (3) institusi politik atau pemerintahan, misalnya memisahkan atau mencegah etnis tertentu untuk tidak berpolitik atau aktif di birokrat, (4) institusi ekonomi, misalnya memisahkan ijin membangun perusahaan dan perdagangan, (5) institusi religius, misalnya memisahkan tempat ibadah berdasarkan etnis.
B.       Pengertian Etnis
Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang No. 40 tahun 2008).
Greely dan McCready dalam Maguire, et al (2002:135) berpendapat bahwa kelompok etnis adalah sebuah kolektivitas yang didasarkan pada dugaan asal-usul yang lazim dengan sebuah sifat menarik yang menandai mereka diluar atau yang tetap menanamkan mereka pada keanehan dengan populasi asli dalam kampung pedalaman.[2]
C.       Diskriminasi Berdasarkan Etnis
1.    Perilaku Diskriminasi Etnis Jawa Terhadap Cina
Menurut Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Jawa Tengah, di beberapa kasus masih sering terjadi diskriminasi secara langsung (mikro) dari orang Jawa terhadap orang Cina. Sebagai contoh, terjadinya insiden kecelakaan yang dialami oleh orang Jawa dengan orang Cina. Belum tahu siapa yang salah, tetapi polisi sudah menganjurkan kepada orang Cina agar mengalah, karena orang Cina kan banyak duitnya.
Tidak hanya itu, orang Jawa yang muslim pun masih sering menunjukkan sikap dan perilaku yang diskriminatif terhadap Cina Muslim. Cina muslim seolah-olah disamakan dengan Cina yang bukan muslim. Hal ini dialami oleh Deni Cake (salah seorang Cina muslim di Semarang), walaupun dia muslim dari kecil, tetapi sikap dan perlakukan yang negatif masih diterimanya dari orang Jawa, seperti  dikata-katain “Ono Cino Sunat”, “Ono Cino Mlebu Masjid”, dan ungkapan-ungkapan lainnya.
Pembatasan orang Cina agar tidak hidup di kampung pernah dilakukan pada masa pemerintahan Soekarno, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1959, yang melarang orang asing melakukan kegiatan dagang eceran di pedesaan. Dan karena persoalan kewarganegaraan yang belum terpecahkan, maka orang Cina dianggap orang asing, dan mereka tidak boleh hidup di kampung. (Suara Merdeka, Minggu, 18 Pebruari 2007).
Salah satu perlakuan diskriminatif yang dialami oleh orang Cina selama rezim orde baru adalah kewajiban untuk memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), dan penyebutan untuk orang Cina dengan istilah “WNI keturunan” dan “Non Pribumi”. Kisah pilu pernah dialami pebulu tangkis nasional yang beretnis Tionghoa, Alan Budi Kusuma dan Susi Susanti, yang telah mengharumkan bangsa ini di tingkat internasional, namun ia harus berurusan dengan aparat pemerintah ketika mengurus visa.[3]
2.    Perilaku Diskriminasi Di Negara-negara Maju
Berkaca pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju, yang dahulunya sebagai pendatang yang memiliki kepentingan, diskriminasi etnis terjadi pada Afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan Inggris, pengusiran Etnis Apache di Amerika dan merelokasi tanah ulayatnya, serta etnis aborigin di Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religi magis dari tanah ulayatnya pula, serta Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA, termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan etnis yang diterapkan penjajah Belanda. Setelah Indonesia merdeka, diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil untuk memperoleh pendidikan yang layak.[4]
3.    Perilaku Diskriminasi Yang Pernah Penulis Jumpai
Contoh diskriminasi berdasarkan etnis, yang penulis pernah jumpai yaitu di daerah tempat tinggal saya, tepatnya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ada beberapa orang yang ber etnis Madura. Warga sekitar pun selalu men-streotipkan bahwasanya orang-orang tersebut memiliki sikap kasar, cenderung mudah emosi, dan tidak mau mengalah bahkan bisa juga melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain. Ketika  saya berteman dengan salah satu dari mereka, saya sudah mendapat pesan dari orang tua untuk berhati-hati karena adanya pelabelan negatif tersebut. Berbeda dengan etnis Banjar. Mereka yang memiliki darah keturunan orang-orang Banjar selalu dipuji dan disegani karena memang rata-rata orang-orang tersebut berwajah cantik, jika wanita. Dan tampan jika orang itu laki-laki. Selain itu, etnis Banjar yang tinggal di Jawa adalah orang-orang yang kaya. Menurut saya hal ini menjadi sebuah contoh diskriminasi berdasarkan etnis, yang harus kita hindari. Karena siapa pun tetangga kita, teman kita, saudara, bahkan orang-orang pendatang yang ada di wilayah kita, semua memiliki hak yang sama untuk bertempat tinggal dimanapun, selama dia memang benar-benar punya surat ijin, atau secara legal dan diakui oleh Pemerintah Daerah setempat.
Contoh lain yaitu ketika saya dan teman-teman memasuki kawasan wisata Gunung Bromo. Ketika itu sepanjang jalan kami menemui orang-orang asli penduduk daerah tersebut, yaitu suku Tengger yang biasa disebut dengan tiang tengger (orang tengger). Cara berpakaiannya pun jika dibandingkan dengan kami, yang saat itu sebagai pengunjung asli dari Tulungagung, sangat bisa dibedakan. Tiang tengger memakai pakaian adat khas daerah tersebut, berdandan khas daerahnya, melakukan ritual-ritual di tempat-tempat ibadah yang ada dengan membawa sesajen, dan hewan kuda sebagai alat transportasi sehari-harinya. Melihat pemandangan tersebut, sungguh berbeda dengan aktivitas-aktivitas yang kita lakukan di daerah kota Tulungagung, dan kami menganggap hal itu aneh. Bahkan salah satu teman diantara kami, menyebutnya orang-orang primitif. Karena masih melakukan hal-hal tersebut. Dari sini muncul diskriminasi yang kami lakukan terhadap orang-orang tersebut, dan itu pun tanpa kami sadari.
D.      Adanya Dikriminasi Berdasarkan Etnis Dalam Analisis Islam
Islam sangat mengecam perbuatan diskriminatif. Islam tidak memandang kemuliaan seseorang atas dasar penampakan lahiriyah maupun non lahiriyah, di hadapan Allah semua manusia adalah sama, siapapun, dari mana pun, dan warna kulit apa pun.
Agar kita mampu menghindari sikap deskriminatif tersebut, sebaiknya kita mengambil hikmah dari firman Allah SWT dalam QS. Al Hujurat : 11-13, yang artinya:
(11) Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(12) Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
(13) Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut, Islam menghapuskan tumbuhnya sikap diskriminatif dan menggantinya dengan menyuburkan sifat pengasih dan penyayang. Karena kasih sayang meupakan ajaran yang mendasar dari seluruh ajaran Islam. [5]