Diskriminasi
Gender Berdasarkan Etnis
A. Pengertian
Diskriminasi
Theodorson
(1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”. Menurut KOMNAS HAM
yaitu “Telah terjadinya pembedaan dari sebuah perilaku untuk sebuah alasan
tertentu dan tujuan tertentu, serta untuk suatu kepentingan”.[1] Diskriminasi
mengarah kepada tindakan nyata. Tindakan diskriminasi biasanya dilakukan oleh
mereka yang memiliki sikap prasangka kuat akibat tekanan tertentu, misalnya
tekanan budaya, adat istiadat, kebiasaan, dan hukum. Diskriminasi merupakan
kategori ancaman yang tidak seimbang terhadap orang lain.
Menurut
Zastrow (1989), diskriminasi merupakan faktor yang merusak kerjasama antar
manusia maupun komunikasi diantara mereka. Doob (1985) lebih jauh mengakui,
diskriminasi merupakan perilaku yang ditujukan untuk mencegah suatu kelompok,
atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber
daya.
Menurut
Hamilton dan Carmichael, terdapat 2 (dua) bentuk diskriminasi, yaitu
diskriminasi individual (mikro) dan institutional (makro). Sedangkan Pettigrew
membedakan diskriminasi menjadi : diskriminasi langsung dan tidak langsung.
Diskriminasi langsung adalah tindakan yang membatasi wilayah tertentu untuk
etnik lain, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan semacamnya.
Sedangkan yang diskriminasi tidak langsung adalah dilaksanakan melalui
penciptaan kebijakan/ peraturan yang menghalangi etnik tertentu.
Tindakan
diskriminasi yang langsung maupun tidak langsung kepada etnis tertentu dapat
berwujud kebijakan tertulis atau tidak tertulis, yang memisahkan/ menjauhkan/
mencegah aktifitas antar etnis dalam (1) institusi perkawinan dan keluarga
(misalnya larangan perkawinan antar etnis), (2) institusi pendidikan, misalnya
memisahkan sekolah berdasat etnis tertentu, (3) institusi politik atau
pemerintahan, misalnya memisahkan atau mencegah etnis tertentu untuk tidak
berpolitik atau aktif di birokrat, (4) institusi ekonomi, misalnya memisahkan
ijin membangun perusahaan dan perdagangan, (5) institusi religius, misalnya
memisahkan tempat ibadah berdasarkan etnis.
B. Pengertian
Etnis
Etnis adalah
penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat,
norma bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan (Pasal 1 Ayat 3
Undang-Undang No. 40 tahun 2008).
Greely dan McCready dalam Maguire, et al (2002:135) berpendapat
bahwa kelompok etnis adalah sebuah kolektivitas yang didasarkan pada dugaan
asal-usul yang lazim dengan sebuah sifat menarik yang menandai mereka diluar
atau yang tetap menanamkan mereka pada keanehan dengan populasi asli dalam
kampung pedalaman.[2]
C. Diskriminasi
Berdasarkan Etnis
1. Perilaku
Diskriminasi Etnis Jawa Terhadap Cina
Menurut
Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Jawa Tengah, di beberapa kasus
masih sering terjadi diskriminasi secara langsung (mikro) dari orang Jawa
terhadap orang Cina. Sebagai contoh, terjadinya insiden kecelakaan yang dialami
oleh orang Jawa dengan orang Cina. Belum tahu siapa yang salah, tetapi polisi
sudah menganjurkan kepada orang Cina agar mengalah, karena orang Cina kan
banyak duitnya.
Tidak hanya itu, orang Jawa yang muslim pun masih sering menunjukkan sikap dan perilaku yang diskriminatif terhadap Cina Muslim. Cina muslim seolah-olah disamakan dengan Cina yang bukan muslim. Hal ini dialami oleh Deni Cake (salah seorang Cina muslim di Semarang), walaupun dia muslim dari kecil, tetapi sikap dan perlakukan yang negatif masih diterimanya dari orang Jawa, seperti dikata-katain “Ono Cino Sunat”, “Ono Cino Mlebu Masjid”, dan ungkapan-ungkapan lainnya.
Tidak hanya itu, orang Jawa yang muslim pun masih sering menunjukkan sikap dan perilaku yang diskriminatif terhadap Cina Muslim. Cina muslim seolah-olah disamakan dengan Cina yang bukan muslim. Hal ini dialami oleh Deni Cake (salah seorang Cina muslim di Semarang), walaupun dia muslim dari kecil, tetapi sikap dan perlakukan yang negatif masih diterimanya dari orang Jawa, seperti dikata-katain “Ono Cino Sunat”, “Ono Cino Mlebu Masjid”, dan ungkapan-ungkapan lainnya.
Pembatasan
orang Cina agar tidak hidup di kampung pernah dilakukan pada masa pemerintahan
Soekarno, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1959, yang
melarang orang asing melakukan kegiatan dagang eceran di pedesaan. Dan karena
persoalan kewarganegaraan yang belum terpecahkan, maka orang Cina dianggap
orang asing, dan mereka tidak boleh hidup di kampung. (Suara Merdeka, Minggu,
18 Pebruari 2007).
Salah
satu perlakuan diskriminatif yang dialami oleh orang Cina selama rezim orde
baru adalah kewajiban untuk memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia (SBKRI), dan penyebutan untuk orang Cina dengan istilah “WNI
keturunan” dan “Non Pribumi”. Kisah pilu pernah dialami pebulu tangkis nasional
yang beretnis Tionghoa, Alan Budi Kusuma dan Susi Susanti, yang telah
mengharumkan bangsa ini di tingkat internasional, namun ia harus berurusan
dengan aparat pemerintah ketika mengurus visa.[3]
2. Perilaku
Diskriminasi Di Negara-negara Maju
Berkaca pada sejarah dengan kasus
yang terjadi pada negara-negara maju, yang dahulunya sebagai pendatang yang
memiliki kepentingan, diskriminasi etnis terjadi pada Afrika dengan sistem
apartheid yang dijalankan Inggris, pengusiran Etnis Apache di Amerika dan
merelokasi tanah ulayatnya, serta etnis aborigin di Australia yaitu dengan
menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religi magis dari
tanah ulayatnya pula, serta Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang
bermotif ekonomi dan SARA, termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum
dalam suatu golongan berdasarkan etnis yang diterapkan penjajah Belanda. Setelah Indonesia merdeka,
diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil
untuk memperoleh pendidikan yang layak.[4]
3. Perilaku
Diskriminasi Yang Pernah Penulis Jumpai
Contoh
diskriminasi berdasarkan etnis, yang penulis pernah jumpai yaitu di daerah
tempat tinggal saya, tepatnya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ada
beberapa orang yang ber etnis Madura. Warga sekitar pun selalu men-streotipkan
bahwasanya orang-orang tersebut memiliki sikap kasar, cenderung mudah emosi,
dan tidak mau mengalah bahkan bisa juga melakukan kekerasan fisik terhadap
orang lain. Ketika saya berteman dengan
salah satu dari mereka, saya sudah mendapat pesan dari orang tua untuk
berhati-hati karena adanya pelabelan negatif tersebut. Berbeda dengan etnis
Banjar. Mereka yang memiliki darah keturunan orang-orang Banjar selalu dipuji dan
disegani karena memang rata-rata orang-orang tersebut berwajah cantik, jika
wanita. Dan tampan jika orang itu laki-laki. Selain itu, etnis Banjar yang
tinggal di Jawa adalah orang-orang yang kaya. Menurut saya hal ini menjadi
sebuah contoh diskriminasi berdasarkan etnis, yang harus kita hindari. Karena siapa
pun tetangga kita, teman kita, saudara, bahkan orang-orang pendatang yang ada di
wilayah kita, semua memiliki hak yang sama untuk bertempat tinggal dimanapun,
selama dia memang benar-benar punya surat ijin, atau secara legal dan diakui
oleh Pemerintah Daerah setempat.
Contoh
lain yaitu ketika saya dan teman-teman memasuki kawasan wisata Gunung Bromo. Ketika
itu sepanjang jalan kami menemui orang-orang asli penduduk daerah tersebut,
yaitu suku Tengger yang biasa disebut dengan tiang tengger (orang tengger). Cara berpakaiannya pun jika
dibandingkan dengan kami, yang saat itu sebagai pengunjung asli dari
Tulungagung, sangat bisa dibedakan. Tiang tengger memakai pakaian adat khas
daerah tersebut, berdandan khas daerahnya, melakukan ritual-ritual di
tempat-tempat ibadah yang ada dengan membawa sesajen, dan hewan kuda sebagai
alat transportasi sehari-harinya. Melihat pemandangan tersebut, sungguh berbeda
dengan aktivitas-aktivitas yang kita lakukan di daerah kota Tulungagung, dan
kami menganggap hal itu aneh. Bahkan salah satu teman diantara kami, menyebutnya
orang-orang primitif. Karena masih melakukan hal-hal tersebut. Dari sini muncul
diskriminasi yang kami lakukan terhadap orang-orang tersebut, dan itu pun tanpa
kami sadari.
D. Adanya
Dikriminasi Berdasarkan Etnis Dalam Analisis Islam
Islam
sangat mengecam perbuatan diskriminatif. Islam tidak memandang kemuliaan
seseorang atas dasar penampakan lahiriyah maupun non lahiriyah, di hadapan
Allah semua manusia adalah sama, siapapun, dari mana pun, dan warna kulit apa
pun.
Agar kita
mampu menghindari sikap deskriminatif tersebut, sebaiknya kita mengambil hikmah
dari firman Allah SWT dalam QS. Al Hujurat : 11-13, yang artinya:
(11) Hai orang-orang yang beriman,
janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi
yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan
perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih
baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(12) Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.
(13)
Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut, Islam
menghapuskan tumbuhnya sikap diskriminatif dan menggantinya dengan menyuburkan
sifat pengasih dan penyayang. Karena kasih sayang meupakan ajaran yang mendasar
dari seluruh ajaran Islam. [5]
[1] http://zamanulakhyatamami.blogspot.com/2012/11/diskriminasi-agamarasethnis-gender.html
(Diakses
pada tanggal 13 Oktober 2013)
[3] http://fandyiain.blogspot.com/2011/01/prasangka-dan-diskriminasi-jawa-cina.html (Diakses
pada tanggal 14 Oktober 2013)
[4] http://zamanulakhyatamami.blogspot.com/2012/11/diskriminasi-agamarasethnis-gender.html
(Diakses
pada tanggal 13 Oktober 2013)